Babi, berita tentang hewan haram yang satu ini memang seperti tidak ada habisnya. Belum selesai dengan isu dendeng babi, abon babi hingga daging sapi oplosan babi kini muncul lagi kejadian yang lebih fenomenal yakni flu babi (Swine Flu). Persebaran jenis flu ini cukup mencengangkan, dalam satu bulan saja flu yang konon berasal dari Meksiko ini kini sudah merambah ke berbagai belahan dunia lain.

Korban di Meksiko sendiri tercatat telah mencapai 149 orang tewas. Negara-negara Amerika, Eropa dan Asia pun langsung sigap dengan memasang barikede untuk mencegah persebaran penyakit ini. Mulai dari pemeriksaaan di bandara hingga menghentikan jalur perdagangan ekspor dan impor daging babi.Pemerintah Indonesia melalui instansi terkait mulai melakukan pemeriksaan, khususnya bagi orang-orang yang masuk ke Indonesia. Tak terkecuali turis maupun warga Negara Indonesia sendiri.

Enam pintu masuk Indonesia pun kini mulai dipasangi Thermal Scanner pengukur suhu badan untuk mendeteksi dini terjangkit flu babi ini. Enam pintu masuk tersebut antara lain Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Ngurah Rai Bali, Hang Nadim Batam, Polonia Medan, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Pelabuhan Batam Center Batam. Departeman Pertanian melalui Badan Karantina pun sudah mengambil tindakan dengan menghentikan impor daging babi ke Indonesia.

“Untuk sementara waktu pemerintah menutup impor produk babi dan turunannya. Presiden Susilo Bambang Yudhonono pun melarang impor babi sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Menko Kesra Aburizal Bakrie. Di pihak lain, peternakan babi di beberapa kota besar di Indonesia juga sudah mulai diawasi oleh Dinas Kesehatan dan Pertanian. Sebab dikhawatirkan bisa menjadi pusat penyebaran virus flu babi ini.

Apa Itu Flu Babi

Flu Babi (swine influenza) merupakan penyakit influenza yang disebabkan oleh virus influenza A dengan subtipe H1NI. Virus ini dapat ditularkan melalui binatang, terutama babi, dan ada kemungkinan bisa terjadi penularan antarmanusia. Cara penularannya dapat melalui udara dan kontak langsung antara penderita dan orang terdekatnya.

Adapun gejala adalah mirip dengan influenza seperti demam, batuk, pilek, lesu, letih, nyeri tenggorokan dan sesak napas yang disertai mual, muntah dan diare. Masa inkubasi flu babi berkisar 3-5 hari. Kematian akibat flu babi kemungkinan terjadi karena gangguan paru-paru atau pneumonia. Penularan manusia pada manusia flu babi diperkirakan menyebar seperti flu musiman – melalui batuk dan bersin.

Badan Kesehatan Dunia, WHO, membenarkan bahwa setidaknya sejumlah kasus adalah versi H1N1 influenza tipe A yang tidak pernah ada sebelumnya. H1N1 adalah virus yang menyebabkan flu musiman pada manusia secara rutin. Namun versi paling baru H1N1 ini berbeda: virus ini memuat materi genetik yang khas ditemukan dalam virus yang menulari manusia, unggas dan babi. Virus flu memiliki kemampuan bertukar komponen genetik satu sama lain, dan besar kemungkinan versi baru H1N1 merupakan hasil perpaduan dari berbagai versi virus yang berbeda yang terjadi di satu binatang sumber. Atas kondisi terebut Badan Kesehatan dunia (WHO) menyatakan, virus flu babi berpotensi besar menjadi pandemi baru.

Virus jenis serupa sebelumnya pernah menjadi pandemi dunia pada tahun 1918. Virus ini dulu dikenal dengan nama Spanis Flu (Flu Spanyol). Korban penderita virus pada tahun 1918 sendiri mencapai angka sebanyak 50-60 juta jiwa. Korban penderita dari Indonesia sendiri tercatat mencapai angka 1,25 juta. Penyebaran virus flu babi bisa dicegah dengan pola hidup bersih dan sehat. Seperti mencuci tangan sebelum makan, setelah buang air dan setelah kontak fisik dengan hewan. Sedangkan untuk pengobatan Menkes Siti Fadilah Supari mengatakan sama dengan obat flu burung yakni Tamiflu.

Peringatan Bagi Kita

Ini bukanlah pepatah, namun kajian informasi yang terkandung dalam Al-Quran memang tidak sembarangan. Perintah memakan makanan yang halal dan menjauhkan yang haram merupakan ketentuan Allah yang tidak bisa diganggu gugat. Tercantumnya babi sebagai salah satu hewan yang diharamkan untuk umatnya menjadi salah satu pertanda bahwa Allah SWT memiliki alasan yang sangat logis mengapa hewan satu ini dilarang.Munculnya penyakit flu babi ini menjadikan kita untuk bertanya, “mungkin inilah salah satu alasan mengapa babi dilarang”.

Diluar alasan logis lain mengenai tidak bolehnya babi dikonsumsi bagi umatnya. Kini kondisinya cukup memprihatinkan, sebab orang yang tidak makan babi pun bisa saja terkena penyakit flu babi ini. Ini artinya imbas dari babi sangat luas bisa merasuk ke berbagai sudut. Ini merupakan sebuah peringatan bagi kita, untuk selalu mengikuti perintah dan menjauhi larangan Allah SWT. Semoga saja kita bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini. Ah

Sumber: halalmui.org

Sholat Subuh baru saja usai. Belum juga terang tanah, tetapi aktivitas kehidupan sudah dimulai. Bau tanah menyergap hidung, ketika jendela dibuka, dan udara segar pun masuk dan mengalir ke ruang-ruang di dalam rumah. Beberapa penghuni kompleks, dengan langkah tegap, sudah meninggalkan rumah. Berpacu dengan waktu, supaya tak terlambat ke tempat tugas.

Dari kejauhan, sayup-sayup kedengaran suara musik, yang diakhiri nada tinggi teriakan nama dagang. Pengeras suara yang tertempel di sepeda tukang rotilah, yang mengantarkan pesan, supaya warga kompleks tahu akan kehadirannya. Budi, penjaja tersebut, dengan sepeda jengki silver, membonceng kotak roti, sudah menyusuri gang demi gang, demi mendapatkan pembeli. Kadang-kadang, di rumah tertentu, dia melambatkan sepedanya. Berharap sang tuan rumah membeli walau sekedar sebungkus roti tawar. Kalau pancingannya tidak berbalas, dengan sabar dia mendayung lagi kereta angin kesayangannya tersebut.

Budi yang berasal dari Jawa Tengah tersebut, hanyalah salah satu pelaku bisnis bakery. Roti semakin banyak saja diperjualbelikan. Rasanya, dari kelas kaki lima sampai berkonsep butik pun ada. Walaupun bukan produk tradisional Indonesia, potret menaik tergambar jelas. Hal ini setidaknya tampak dari konsumsi terigu sebagai bahan baku utama roti. Tren konsumsi terigu di Indonesia pada tahun 2000 hanya 13,7 kilogram per kapita, tetapi pada tahun 2007 mencapai 17,1 kilogram per kapita.

Persoalan sebenarnya, selain karena gaya hidup, stok waktulah yang ikut memberi sumbangan. Karena waktu terbatas, budaya instan menjadi pilihan, termasuk dalam perihal makanan. Roti yang hanya perlu preparasi sederhana sebelum dihidangkan, pun jadi bekal sarapan.

Roti dalam produk pangan termasuk kategori produk bakery. Bakery adalah produk makanan yang bahan bakunya adalah tepung (mayoritasnya terigu). Dalam proses pengolahannya melibatkan pemanggangan. Selain roti, banyak contoh lain yang masuk ke dalam kategori bakery. Misalnya, bagel, bread crumb, biskuit, croissant, cookies, cracker, kue lapis, muffin, pancake, pastry, pies, pizza, pretzel, roll, dan wafer, Selain itu, donut pun termasuk dalam rombongan.

Produk bakery termasuk mudah untuk dikreasikan. Selain prosesnya tidaklah rumit, bahan-bahannya juga gampang ditemukan. Oleh karena itu, bahan-bahan bakery sudah umum dijabarkan. Terutama bagi ibu-ibu yang mempunyai kegemaran untuk membuat roti dan kue sebagai penganan atau komoditas jualan.

Bahan utama produk bakery sudah disinggung, yakni tepung. Jenis tepung yang biasa dipakai ialah terigu. Selain itu, ada juga tepung yang berasal dari serealia (biji-bijian) yang lain. Misalnya durum, rye, triticale (hasil persilangan terigu dan rye), beras, millet, jagung, oat, dan barley. Masing-masing tepung mempunyai sifat sendiri-sendiri dan oleh karena itu, produk yang dihasilkan akan berbeda pula.

Salah satu kelebihan yang dimiliki oleh terigu adalah dapat mengembang. Karena terigu mengandung gluten (protein). Berbagai aplikasi pembuatan produk berbasis terigu, sangat tergantung kepada kandungan glutennya. Dengan bahan pengembang (leavener) tertentu yang berinteraksi dengan gluten, maka adonan kue yang menggunakan terigu tersebut akan mengembang. Bahan pengembang yang biasa digunakan adalah ragi, baking soda/soda kue, baking powder, tartaric acid, atau cream of tartar.

Untuk menghasilkan sifat fisik dan kimia tertentu, shortening perlu hadir dalam formula adonan. Shortening adalah bahan yang bisa berwujud lemak atau minyak, atau bahan yang berasal dari turunan keduanya, digunakan dalam adonan (dough atau batter). Lemak berwujud padat pada suhu ruang, sementara minyak, cair. Bahan yang sama jika terdapat pada produk lain seperti whipped topping, buttercream icing, fatty coating, minyak goreng, atau bahan pengoles loyang, tidak bisa diistilahkan sebagai shortening. Jadi, istilah shortening sendiri lebih mengacu kepada fungsi, bukan pada jenis atau sumber bahannya.

Beberapa produk bakery tidak ditambahkan pemanis (sweetener). Tetapi banyak juga yang menggunakannya. Sesungguhnya pada roti tawar dan roll sekalipun, tetap ditambahkan gula dalam jumlah kecil. Selain berfungsi untuk meningkatkan cita rasa, gula tersebut digunakan ragi sebagai nutrien untuk tumbuh. Alhasil, aktivitas ragi dalam mengembangkan adonan berjalan sebagaimana mestinya.

Bahan yang tak kalah pentingnya adalah air dan garam. Walaupun mempunyai peran yang berbeda, hubungan keduanya menentukan untuk memperbaiki sifat adonan. Konsentrasi garam yang terlarut dalam air, kaitan antara kandungan garam dengan air bebas, mempunyai efek pada laju fermentasi (proses pengembangan adonan yang menggunakan ragi), daya kerja gluten, dan lebih jauh lagi berpengaruh kepada soal rasa.

Bahan yang juga senantiasa hadir dalam adonan produk bakery adalah telur dan susu atau produk turunan susu. Kedua bahan ini, sudah berabad-abad digunakan sebagai bahan pastry. Tetapi untuk beberapa aplikasi tertentu karena kandungan kolesterol keduanya, mulai dikurangi penggunaannya.

Bahan-bahan natural seperti buah, sayur, dan kacang, pun biasa disertakan dalam resep bakery. Bisa berbentuk kering atau pun sudah diolah. Misalnya almond, kelapa, kacang tanah, kacang mede, korma, kismis, selai buah, kentang, tomat, bawang, dan wortel.

Akan tetapi dalam pengayaan cita rasa dan penampilan, bahan-bahan lain juga berperan. Misalnya bumbu-bumbu (spices), perisa (flavor), dan pewarna. Bumbu-bumbu yang biasa digunakan adalah pala, seledri, kayu manis, cengkeh, jahe, paprika, lada, wijen, dan kunyit. Flavor yang ditambahkan bisa alami atau pun artifisial. Soal penampilan bisa dipecantik dengan pewarna, asal memang pewarna makanan. Bahan-bahan ini bisa berfungsi sebagai individual, atau berkolaborasi dalam bentuk topping, filling, glazing, icing, pasta, dsb.

Titik kritis keharaman

Tiga puluh tahun yang lalu, roti nan lembut dan gurih masih jarang ditemukan. Namun, dengan berjalannya waktu, perbaikan demi perbaikan pun terus dilakukan. Teksturnya semakin kompak, lembut, dan mak nyus di mulut. Bahan-bahan yang bertanggung jawab kepada rasa, penampilan, dan tekstur menjadi bagian yang tidak terpisahkan pada praktek sehari-hari. Tetapi disitu pula letak permasalahannya. Sebagai orang yang peduli dan mencintai produk halal, kita harus sadar bahan-bahan tersebut bisa rawan dari segi kehalalan.
Bahan yang pertama yang menjadi catatan kita adalah terigu. Sebagai bahan baku, terigu memang berasal dari gandum. Gandum mempunyai kandungan gluten yang berbeda. Kalau glutennya rendah (sekitar 8 %), disebut gandum lunak, sedangkan yang keras mempunyai kandungan gluten 13 %. Hasil gilingan gandum keras biasanya diaplikasikan untuk pembuatan roti atau puff pastry. Sementara yang lunak, lebih cocok untuk biskuit dan kue.

Walau begitu, ada bahan-bahan lain yang sengaja ditambahkan. Selain untuk memperkaya zat gizinya, juga digunakan untuk memperbaiki fungsi terigu supaya menghasilkan produk yang lebih baik. Misalnya vitamin dan mineral. Demi kestabilan selama penyimpanan, vitamin biasanya disalut. Selain gum, penyalutnya juga gelatin. Nah, kalau dari gelatin harus dipastikan dari hewan halal dan disembelih secara Islami.

Salah satu bahan yang ditambahkan ke dalam tepung terigu adalah L-sistein (hidroklorida). Fungsi sistein adalah sebagai improving agent. Sesuai fungsinya, sistein memang digunakan untuk memperbaiki sifat-sifat gandum. Bahan ini dapat melunakkan gluten. Implikasinya, adonan lebih lembut sekaligus volume pengembangannya lebih besar.
Dari tinjauan kehalalan, bahan sistein ini patut kita pertanyakan? Pertama, sistein bisa diperoleh dari rambut manusia. MUI telah menetapkan standar, setiap bagian tubuh manusia haram untuk dikosumsi. Apa kita mau menjadi kanibal? Tentu tidak.

Kedua, sistein bisa berasal dari bulu bebek (duck feather). Kalau yang ini, harus dipastikan dahulu bahwa bebeknya harus disembelih secara Islami. Ketiga, juga bisa berasal dari produk mikrobial. Cuma harganya lebih mahal. Berita baiknya adalah semua produk terigu lokal sudah disertifikasi halal. Kita hanya perlu berhati-hati dengan terigu impor.

Catatan kedua tertuju kepada bahan pengembang. Ibu-ibu peminat resep kue tahu betul, dengan yang namanya soda kue, baking powder, atau ragi (yeast/gist). Inilah bahan pengembang yang biasa digunakan. Mudah didapatkan serta familiar bagi kebanyakan orang.

Ragi sebenarnya adalah jasad renik (mikroorganisme). Jenisnya adalah saccaromyces cerevisiae. Jika air hadir dalam jumlah cukup, serta adanya gula sebagai sumber makanan bagi ragi, maka ragi tersebut akan dapat tumbuh. Sekaligus juga merubah gula menjadi karbondioksida dan senyawa beraroma. Karbondioksida tersebut tertahan di dalam gluten. Alhasil, adonan mengembang. Ibarat kita meniup balon, karena udaralah balon tersebut dapat mengembang. Pada kasus ini, glutenlah yang menjadi balonnya.

Yang perlu diperhatikan, untuk ragi yang banyak dijual di supermarket, adalah ragi instant. Karena berbentuk kering, maka ada bahan lain yang sering ditambahkan oleh produsen raginya. Misalnya anti gumpal (anticaking agent).

Anti gumpal mencegah terjadi penggumpalan ragi kering tersebut selama penyimpanan. Anti gumpal yang perlu dikritisi adalah E542 (edible bone phosphate) yang berasal dari tulang hewan. Selain itu, E570 (asam stearat) dan E572 (magnesium stearat). Asam stearat secara industri dapat diperoleh dari hewan atau tanaman. Sementara magnesium stearat, berbahan dasar asam stearat.

Selain itu, bahan pengembang yang menjadi perhatian adalah asam tartarat atau dalam bahasa Inggris disebut dengan tartaric acid. Tartaric acid bersifat syubhat, karena selain bisa berasal dari bahan kimia sintetik, juga berasal dari hasil samping minuman keras. Jika berasal dari hasil sampingan minuman keras, jangan digunakan.

Bahan yang juga perlu menjadi catatan adalah shortening. Shortening memang berasal dari lemak. Jadi, harus bisa dipastikan sumber lemaknya.. Kemungkinannya ada dua, nabati atau hewani. Dari hewani, yang paling rawan bisa berasal lemak babi (lard). Selain itu kemungkinan berikutnya adalah lemak sapi (tallow), harus dipastikan sapinya disembelih secara Islami.

Walaupun, bisa juga berasal dari produk olahan susu, seperti butter (mentega), tetapi harganya cenderung lebih mahal. Selain lemak atau minyak, juga hadir di dalam shortening tersebut flavor (perisa), emulsifier, dan pewarna. Tetapi kebanyakan sekarang di Indonesia, sudah terbuat dari kelapa sawit dan sudah banyak yang bersertifikat halal. Cuma yang perlu diperhatikan adalah bahan-bahan impor.

Termasuk di dalamnya roombutter (mentega yang berbau tajam).
Untuk pembuatan pastry, biasa juga digunakan korsvet. Korsvet adalah lemak yang berfungsi untuk memberikan lapisan (layer) pada pastry tersebut. Secara industri, disebut juga dengan istilah pastry margarine. Jenis pastry margarine sendiri terbagi dua, short pastry margarine dan puff pastry margarine. Dari segi asal short pastry margarine, bisa bersumber dari macam-macam lemak. Termasuk juga lard (lemak babi). Selain itu bisa berasal dari lemak sapi (tallow), minyak ikan, atau minyak nabati yang dijenuhkan, sehingga bisa berwujud padat pada suhu kamar. Jadi selayaknya gunakan saja produk-produk yang bersertifikasi halal.

Cake emulsifier, juga biasa digunakan bagi ibu-ibu yang mempunyai kegemaran dalam membuat kue. Fungsinya adalah penstabil dan pelembut adonan kue. Selain itu, bahan ini bisa menghemat pemakaian telur. Di pasar, cake emulsifier bisa berlabel nama dagang ovalet, SP, spontan 88, TBM. Status umum emulsifier adalah syubhat, karena bisa bersumber dari nabati atau hewani. So, yang bersertifikat halal lebih aman. Cuma, kadang-kadang bahan tersebut tidak disebut-sebut sebagai cake emulsifier. Karena di pasar kadang-kadang diberi label bakery ingredient. Ada satu lagi, bahan yang digunakan sebagai pelembut kue, yakni VX.

Dough conditioner adalah bahan lain yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Fungsinya adalah melembutkan adonan, mengembangkan adonan, atau bisa juga memperpanjang umur simpan. Multifungsi bahan tersebut karena hadirnya beberapa bahan sekaligus yakni l-sistein, tepung kedelai, asam askorbat, lemak, gula, pengawet, dan emulsifier. Karena hadirnya L-sistein, lemak, dan emulsifier, maka status dough conditioner menjadi syubhat.

Kadang-kadang karena alasan praktis, bahan-bahan pasta juga termasuk yang biasa yang digunakan. Baik sebagai bahan pengisi (filling) seperti pasta pandan, atau bisa juga sebagai topping, glazing, atau icing. Titik kritisnya terletak pada bahan yang digunakan dalam pembuatan pasta tersebut. Termasuk flavor. Jadi statusnya pun menjadi syubhat.
Terakhir, selain bahan, yang perlu juga dicermati adalah penggunaan kuas. Kuas biasa digunakan untuk mengoles loyang, atau mengoleskan mentega atau margarine di atas produk bakery tersebut. Maka hati-hatilah karena bisa jadi kuas anda berasal dari bulu babi atau celeng. Karena biasanya kuas yang berasal dari bulu hewan cenderung lebih lembut dan lentur.

Carilah yang berasal dari bulu kambing (goat hair) atau juga camel hair (bulu unta). Atau supaya aman yang berasal dari plastik saja. Cara sederhana untuk membuktikan bulu hewan, adalah dengan cara membakar. Kalau bau rambut terbakar perlu dicurigai, karena pasti berasal dari bulu hewan. Kalau tak ada tulisan di gagang kuas seperti goat hair atau camel hair, biasanya lebih besar peluangnya berasal dari bulu babi atau celeng.

SUMBER :

Tulisan Hendra Utama

Komunitas Peduli Produk Halal (grup facebook)

JAKARTA–Maraknya peredaran produk makanan yang bercampur dengan daging babi telah membuat resah umat Islam. Karena itu, perlu aturan hukum yang tegas agar produk tersebut tidak beredar luas di masyarakat.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar, mengungkapkan, saat ini DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Label Makanan Halal. ”Saat ini sedang dalam proses. Kami berharap UU ini bisa segera diterbitkan sebelum berakhirnya masa bakti DPR periode 2004-2009,” jelas Hasrul kepada Republika, Sabtu (4/4), di Jakarta.

Ketua DPP PPP ini menegaskan, UU Label Makanan Halal ini sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya umat Islam, dari berbagai jenis produk makanan, baik dari dalam maupun luar negeri, yang beredar luas di masyarakat.

Seperti diketahui, baru-baru ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Bandung, Jawa Barat, menemukan sejumlah produk makanan, seperti dendeng dan abon sapi, yang bercampur dengan babi. Hal yang sama juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti Semarang, Malang, Batam, Surabaya, ataupun Pangkal Pinang. ”Agar peredaran produk tersebut tidak meluas, perlu ada aturan yang jelas dalam menentukan kehalalannya,” ungkap Hasrul.

Ia menyatakan, beberapa negara, seperti Singapura dan Belanda, telah membuat aturan adanya lembaga yang menetapkan kehalalan sebuah produk. Di Belanda, misalnya, ada sebuah lembaga semacam LP POM MUI yang memberikan sertifikasi halal bagi setiap produk makanan yang dijual di pasaran. Mereka yakin produk yang memiliki label halal adalah produk makanan yang baik dan dijamin kebersihannya.

“Singapura dan Belanda saja melakukan hal itu, mengapa Indonesia sebagai negara Muslim terbesar belum memiliki UU yang secara tegas mengatur masalah label kehalalan produk makanan,” paparnya.

Ia menegaskan, dengan disahkannya UU Label Makanan Halal, masyarakat tidak akan ragu untuk membeli makanan yang dipasarkan di pusat perbelanjaan.

Sebagai negara mayoritas penduduk Muslim, menurut dia, pemerintah bersama DPR wajib melindungi masyarakat agar tidak “terjebak” mengonsumsi makanan yang tidak halal, tapi beredar luas tanpa mencantumkan label halal.

Ia menambahkan, kehalalan sebuah produk itu bisa dinyatakan dengan label halal yang menandakan bahwa produk tersebut halal sumbernya, halal proses pembuatannya, halal campuran-campurannya, dan halal mendapatkannya.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan mengatur masalah sanksi dalam UU tersebut bagi pelaku yang membuat (produksi) dan mengedarkan produk tersebut.

Belum bersikap
Sementara itu, di Malang (Jatim), peredaran dendeng dan abon yang diduga bercampur dengan bahan baku daging babi dan diproduksi di Malang belum disikapi dinas kesehatan (dinkes) setempat.

Kepala Dinkes Kota Malang, dr Enny Sekar Rengganingati, mengakui, pihaknya belum bisa mengambil tindakan karena hasil uji laboratorium sampel yang dikirimkan ke Surabaya belum turun.

”Kami mengambil sampel dari beberapa daerah lokasi beredarnya dendeng tersebut dan dendeng yang langsung diproduksi di Kota Malang untuk diuji di laboratorium di Surabaya,” katanya.

Enny berharap, dalam minggu-minggu ini, hasil laboratorium sudah turun agar masyarakat konsumen tidak diombang-ambingkan dengan sinyalemen bahwa dendeng yang diproduksi di Jalan Raung itu berbahan baku daging babi.

Ia mengakui, berdasarkan hasil investigasi secara kasat mata dan pengujian sederhana, dendeng tersebut berbahan baku daging sapi, bukan babi. ”Tapi, bagaimanapun kami tetap menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikannya,” tegasnya.

Menyinggung belum ditariknya dendeng yang bermerek 999 itu dari pasaran, Enny menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan penarikan secara serta-merta dan harus menunggu hasil uji laboratorium.

Jika hasil laboratorium positif dan dendeng itu berbahan baku daging babi, katanya, pihaknya akan langsung menarik peredarannya. Bahkan, dendeng daging yang saat ini diperjualbelikan di swalayan akan diperiksa dengan teknis dan mekanisme yang sama.

Di Batam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat belum menemukan abon sapi berbahan campuran babi. Sampai saat ini, kami belum menemukan produk tersebut,” ujar Ketua MUI Batam, Usman Ahmad.

Usman Ahmad mengatakan, berdasarkan penyelidikan MUI, belum ada produk apa pun di Batam yang menipu dengan melabelkan halal, namun mengandung babi. Meski begitu, ia mengatakan tidak dapat memastikan kandungan produk makanan karena MUI tidak memiliki laboratorium. “Kita memang punya bagian pengkajian makanan dan minuman, namun tidak bisa memastikan,” kata dia.

Ia mengatakan harapan peran proaktif dinas pertanian, perikanan, kelautan, dan peternakan serta Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan untuk menyelidiki kandungan bahan makanan.

Sementara itu, di Bandung, Dinas Peternakan Provinsi Jawa Barat menemukan tiga merek abon berbahan campuran dagging babi di pasar tradisional dan modern. Dinas Peternakan Jawa Barat menelusuri peredaran abon babi di seluruh Jawa Barat.sya/ant/kem

Brem

Adalah brem padat, jajanan khas Jawa Timur, yang memang cenderung tak ada masalah untuk dikonsumsi umat Islam. Yang perlu diwaspadai adalah brem yang berbentuk cair. Brem jenis ini biasanya banyak terdapat di Lombok dan Bali yang dikemas dalam botol.

Brem cair ini dibuat melalui proses fermentasi yang memanfaatkan jamur tertentu guna mengurai karbohidrat dan glukosa menjadi ether. Bahan bakunya terdiri dari ragi tape, beras ketan hitam dan putih. Kedua beras ketan tersebut dicampurkan dan direndam semalam, kemudian ditiriskan dan dikukus menjadi nasi. Nasi ketan ini didinginkan di sebuah ruang serta diberi ragi yang telah dihaluskan, dicampur secara merata, dibungkus dengan plastik atau daun pisang. Bungkusan tersebut difermentasikan selama 3-5 hari hingga berbentuk tape yang kemudian dipres agar keluar cairannya, sedangkan ampasnya dibuang. Cairan yang dihasilkan dari
tape tersebut didiamkan beberapa saat, kemudian direbus dalam suhu dibawah titik didih dalam kurun waktu tertentu. Jadilah brem minuman berkadar alkohol tinggi dan tentu saja haram hukumnya.

Bika Ambon
Bika Ambon adalah kue berongga, berwarna kekuningan, empuk, agak kenyal, dan manis. Bika Ambon bisa dibuat melalui proses fermentasi dengan menggunakan arak, air tape, atau air nira.  Jadi jika membeli atau mendapatkan oleh oleh bika ambon pastikan ada logo halal MUI sebab khawatir dibuat dengan menggunakan arak. Bika Ambon yang mendapatkan logo halal biasanya menggunakan air nira pada proses fermentasi nya.

Bakpia

Bakpia adalah makanan yang terbuat dari campuran kacang hijau dengan gula yang dibungkus dengan tepung lalu dipanggang. Di beberapa daerah di Indonesia, makanan yang terasa legit jika dimakan ini dikenal dengan nama pia atau kue pia. Isi bakpia bisa menyesuaikan dengan keinginan konsumen di antaranya cokelat, keju, kumbu hijau, dan kumbu hitam. Bakpia yang cukup dikenal salah satunya berasal dari daerah Pathok (Pathuk), Yogyakarta.

Isilah bakpia sendiri adalah berasal dari dialek Hokkian (Hanzi: 肉餅), yang secara harfiah berarti roti berisikan daging. Ada banyak orang masih khawatir dengan penyebutan kata bak pada bakpia seperti halnya makanan lainnya seperti bakmi bakso bakpao dan lain lain padahal arti “bak” sendiri yg memang berasal dari cina adalah daging dan bukan babi dan bahasa cinanya babi buka “bak”.

Namun yg dikhawatirkan sekarang adalah kulit bakpia/bakpia pathok ada yang memakai bumbu minyak babi biar ‘greng’. Jadi pastikan bakpia yang didapat dari oleh oleh adalah bakpia yang sudah ada label halal MUI.

bersambung…

Para dokter Amerika berhasil mengeluarkan cacing yang berkembang di otak seorang perempuan, setelah beberapa waktu mengalami gangguan kesehatan yang ia rasakan setelah mengkonsumsi makanan khas meksiko yang terkenal berupa daging babi, ham burger (ham = babi, sebab aslinya, hamburger adalah dari daging babi, dan ketika dipasarkan di negara muslim diganti dengan daging sapi -pent).
Sang perempuan menegaskan bahwa dirinya merasa capek-capek (letih) selama 3 pekan setelah makan daging babi. Dan para dokter di rumah sakit “May Clinics” di negara bagian “Arizona” telah melakukan pembedahan terhadapnya di rumah sakit tersebut setelah mereka berhasil mendeteksi “adanya rasa sakit” di bagian otak karena adanya cacing yang tumbuh di dalamnya. Dan akhirnya para dokter memberita hukan bahwa mereka harus melakukan operasi secepatnya untuk bisa mengobati sang perempuan tersebut.

Para dokter menegaskan bahwa makanan daging babi yang terkenal itu telah dikonsumsi oleh sang perempuan AS di Meksiko, dan mengandung cacing yang dikenal dengan nama “taenia solium” yaitu cacing yang masuk ke dalam tubuh manusia dari jalan makanan yang tidak sempurna ketika dimasak.
Josef Seirphin, salah seorang dokter perempuan di rumah sakit tersebut menjelaskan bahwa telur cacing menempel di dinding usus pada tubuh sang perempuan tersebut, kemudian bergerak bersamaan dengan peredaran darah sampai ke ujungnya, yaitu otak. Dan ketika cacing itu sampai di otak, maka ia menyebabkan sakit yang ringan pada awalnya, hingga akhirnya mati dan tidak bisa keluar darinya. Hal ini menyebabkan dis-fungsi yang sangat keras pada susunan organ di daerah yang mengelilingi cacing itu di otak.
Down Piesira mengatakan, “Sesungguhnya pendapat yang mengatakan adanya cacing di dalam otak terasa sangat asing ….sangat mengagetkan sekali ketika aku menemukan mereka merasakan sakit di bagian otaknya, dan keluarlah cacing dari otaknya. Kejadian ini adalah kejadian besar yang menyakitkan.”

Akhirnya, sang perempuan menerima untuk dioperasi –kejadian ini terjadi pada sepekan yang lalu (laporan ini ditulis pada tanggal 14 April 2001 -pent)– dalam waktu 6 jam berturut-turut untuk mengeluarkan cacing yang ada di dalam otak kepalanya. Dan para dokter melakukan pembiusan lokal, dimana sang perempuan harus dalam keadaan sadar dan bisa berfikir ketika dioperasi, sebab hal itu dilakukan di organ yang sangat vital, yaitu otak; dan harus diajak bicara selama operasi sehingga operasi itu tidak membawa efek samping sedikitpun terhadap otak perempuan itu. Pada akhirnya, para dokter menemukan satu ekor cacing yang sudah rusak dan mengeluarkannya tanpa ada satu dampak negatif pun.

Josef Seirphin, dokter perempuan yang mengetuai pengobatannya, mengatakan, “Ini adalah kejadian yang sangat beruntung, sebab kami belum pernah menemukan di otaknya selain satu cacing saja.” Josef Seirphin pun bergegas mengobatinya. Dan para rekan dokter lainnya menegaskan bahwa mereka butuh waktu untuk memonitor kesehatannya untuk mengembalikan kesehatannya selama 6 bulan. Dan hal itu sampai kini masih menyebabkan sang perempuan mengalami gejala aneh dan kesulitan lainnya.

Penyakit-penyakit Yang Disebabkan Daging Babi

Para dokter menegaskan bahwa penyakit-penyakit “cacing pita” merupakan penyakit yang sangat berbahaya yang terjadi melalui konsumsi daging babi. Ia berkembang di bagian usus 12 jari di tubuh manusia, dan beberapa bulan cacing itu akan menjadi dewasa. Jumlah cacing pita bisa mencapai sekitar 1000 ekor dengan panjang antara 4 – 10 meter, dan terus hidup di tubuh manusia dan mengeluarkan telurnya melalui BAB (buang air besar).
Ketika seseorang mengkonsumsi daging babi, maka larva yang ada di dalamnya akan menjadi cacing dalam perut manusia. Cacing ini akan menyebabkan seseorang merasa lemah, letih. Dan kekurangan vitamin B-12 yang menyebabkan terjadinya kekurangan darah, terkadang bisa menyebabkan munculnya penyakit pada syaraf otak, semisal dis-fungsi syaraf pusat.
Larva-larva pada sebagian keadaan bisa mencapai otak dan menyebabkan terjadinya “sawan” atau naiknya tekanan dalam syaraf, pusing yang sangat, atau bahkan bisa menyebabkan lumpuh. Dan mengkonsumsi daging babi yang tidak sempurna dimasak juga menyebabkan adanya cacing rambut. Ketika cacing ini sampai di usus 12 jari, maka akan keluar larva yang sangat banyak setelah 4 atau 5 hari dan kemudian masuk ke dalam dinding lambung. Kemudian ia masuk ke dalam darah, kemudian masuk ke sebagian besar jaringan organ tubuh. Larva kemudian berjalan persendian dan menjadi besar, maka orang tersebut akan menderita sakit seperti nyeri otot yang sangat. Terkadang penyakit itu berkembang hingga terjadi dis-fungsi kerja otak, dis-fungsi otot jantung dan paru-paru, ginjal, syaraf pusat. Dan terkadang penyakit ini bisa menyebabkan kematian, dan ini kecil persentasenya.

Maha benar Allah yang telah berfirman, yang artinya :”Hanya saja diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan hewan yg disembelih untuk selain Allah. Maka siapa yang dalam keadaan terpaksa sedangkan ia tidak menginginkannya lagi tidak melampaui batas maka tidak ada dosa atasnya. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah : 173)
sumber : http://labbaik.multiply.com/journal/item/464

sumber dr sini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Peternakan Jawa Barat mengimbau masyarakat konsumen umum di Kota Bandung dan Kota Bogor, agar berhati-hati dalam membeli produk dendeng/abon. Imbauan itu dilontarkan terkait ditemukannya beberapa merek dendeng/abon, yang berdasarkan pengujian laboratorium ditemukan kandungan daging babi namun mencantumkan label halal pada kemasannya.

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Peternakan Jabar H. Koesmayadie, didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan-Kesmavet, Nana M. Adnan, di Bandung, Selasa (24/3).

Koesmayadie mengatakan, ditemukannya produk dendeng/abon mengandung daging babi, setelah melalui pengujian rutin oleh Balai Penyidikan Penyakit Hewan dan Kesmavet (BPPHK) Cikole, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat.

Di Bandung mereka mengambil 31 sampel bakso sapi dan 15 sampel dendeng sapi dari Pasar Baru, Pasar Andir, Pasar Ujungberung, Pasar Antapani, Pasar Cicaheum, Pasar Cicadas, Pasar Kosambi, dan Pasar Basalamah. Di Bogor diambil 17 sampel bakso sapi dan 4 sampel dendeng sapi dari Pasar Balekambang, Pasar Anyar, dan Pasar Bogor, masing-masing pada 11 dan 26 Februari 2009 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, menurut Koesmayadie, ditemukan adanya daging babi pada produk dendeng/abon yang diedarkan oleh penjual di pasar tradisional. Lain halnya bakso sapi, sejauh ini belum terbukti adanya penggunaan campuran daging babi.

“Kendati ditemukan adanya merek-merek dendeng/abon tertentu yang menggunakan bahan daging babi, masyarakat konsumen umum tak perlu panik dan tinggal berhati-hati dalam menentukan pilihan produk yang akan dibeli. Kami juga terus memantau sejauh mana peredaran dendeng/abon yang berbahan daging babi di Jabar, demi kenyamanan dan keamanan para konsumen umum,” kata Koesmayadi.

Mereka menyebutkan, produk dendeng/abon yang sudah terbukti menggunakan bahan daging babi, mereknya berinisial CKS No. SP:0094/13.06/92 dan dendeng berinisial CPM No. SP:030/1130/94, di mana pencantuman Halal pun tak sesuai dengan prosedur.

Selama ini, nomor SP berangka 92 dan 94 diketahui berasal dari Jawa Tengah, namun oleh tim penguji merek CKS ditemukan di Pasar Kosambi dan Pasar Basalamah Bandung, sedangkan merek CPM diambil dari Pasar Anyar Bogor.

Menurut Koesmayadie, pihak-pihak tak bertanggung jawab yang mengedarkan produk dendeng/abon sapi campuran daging babi, dapat mengganggu ketenteraman batin manusia, terutama umat Islam di Jabar. Padahal, Pemprov Jabar melalui Dinas Peternakan Jabar sejak lama selalu menyosialisasikan moto HAUS (Halal, Aman, Utuh, dan Sehat) bagi produk-produk konsumsi berbahan baku hewani serta memasyarakatkan usaha peternakan secara islami bekerja sama dengan MUI.

Jika hanya dilihat dari kepentingan ekonomi, produsennya diduga bertujuan mengambil keuntungan lebih besar dengan mengambil bahan campuran daging babi. Selama ini, bahan yang sering digunakan terutama babi hutan alias bagong, karena harganya jauh lebih murah.

Koesmayadie mengakui, sejumlah kalangan di Dinas Peternakan Jabar mengetahui adanya kebiasaan sejumlah pehobi berburu bagong, yang menjual daging hasil buruannya kepada pembuat dendeng/abon untuk pangsa pasar non-Muslim.

Koesmayadie mempertanyakan motif penjualan produk dendeng/abon yang mengandung daging babi, tetapi dikemas dengan mencatumkan daging sapi dan tulisan halal yang dijual ke pasaran umum. Bahkan, produk ini juga ditemukan di beberapa swalayan dengan harga cukup murah.

Secara terpisah, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Jabar, Prof. Dr. H.A. Surjadi, M.A. mengatakan, produk/merek dendeng/abon merek CPS dan CPM sampai kini belum mendapat sertifikat halal dari MUI. Bahkan, tulisan Halal yang mereka cantumkan dalam kemasan tersebut dibuat oleh perusahaan sendiri secara sepihak.

“Kami juga mendesak pedagang yang menjual merek bersangkutan, agar segera menarik produk tersebut dari peredaran dan tak menjual lagi stok yang ada. Kami juga mengimbau agar konsumen Muslim selalu berhati-hati dan cermat saat berbelanja, dan menyampaikan terima kasih kepada BPPHK Cikole atas laporan hasil pengujian oleh mereka,” katanya.

Sumber: Pikiran Rakyat

TV ONE akan membahas masalah dendeng babi besok pagi 1 april 2009 bersama pakar teknologi pangan dari Universitas Pasundan besok pagi jam 6.30 pada Acara “Apa Kabar Indonesia pagi”

Es krim adalah perpaduan. Perpaduan antara suka cita dan penjelajahan cita rasa. Penikmat es krim mengerti benar akan sebuah cita rasa. Karena bagi mereka, es krim bukan sekedar sebuah produk, tetapi juga bagian dari kehidupan, suatu gaya hidup tersendiri. Mereka menjalani proses kecintaan pada produk bekuan ini, dengan suka cita. Seperti banyak orang yang mencintai coklat, menikmati sensasi rasanya, dan menjadikannya sebagai bagian dari kesenangan. Jilatan demi jilatan meninggalkan kesan tersendiri.

Penikmat es krim tidak mengenal usia, status sosial, tempat tinggal, atau kewarganegaraan. Mendiang presiden AS, Washington dan Thomas Jefferson adalah penggemar es krim di masa hidupnya. Perkembangan teknologi pembuatan es krim, juga membantu tersebarnya konsumen ke seluruh dunia. Dahulu, ketika belum refrigerator (lemari es), es diambil di musim dingin, disimpan di suatu tempat agar tidak cair, dan digunakan pada musim panas. Atau, bisa juga diambil di puncak gunung yang masih ada esnya, dibawa ke kota, ditambah dengan bahan-bahan tertentu seperti jus buah, gula, dinikmati seperti kita menikmati es campur.

Karena saking banyaknya pemakan es krim, penjual es krim juga bejibun. Dari kelas kaki lima hingga restoran di hotel berbintang. Dari industri rumahan hingga perusahaan multinasional. Mutu es krim pun disesuaikan dengan harga dan target pasar yang dibidik.

Es krim, dikelompokkan ke dalam produk olahan susu (dairy product), karena memang bagian terbesar penyusun es krim adalah bahan-bahan yang berasal dari susu. Sesuai namanya, penamaan es krim, karena memang adanya krim dalam produk yang masuk ke dalam kategori makanan penutup ini (dessert). Krim, seperti yang pernah saya singgung di tulisan “Say cheese”, adalah lemak susu. Harga es krim sangat tergantung pada kandungan krim atau lemak susunya. Biasanya dalam ukuran persentase, berkisar antara 10 % dan 18 %. Produk dengan kategori harga ekonomis, mempunyai kandungan lemak susu sekitar 10 %, harga standar mempunyai kandungan lemak susu sebesar 10-12 %, harga premium sekitar 12-15 %, dan super premium antara 15 dan 18%.

Fungsi lemak susu dalam es krim adalah memperkaya cita rasa. Di samping itu, juga mempunyai peran dalam menciptakan tekstur yang lembut. Peran yang tak kalah pentingnya adalah memberikan “body” dan karakteristik pelumeran yang baik. Dalam proses industri, juga memberikan efek pelumasan pada wadah. Hal ini berlawanan dengan sifat bahan non lemak dalam produk es krim, yang cenderung keras dalam peralatan pembeku.

Pembatasan penggunaan lemak susu karena beberapa alasan. Pertama, pertimbangan harga. Kedua, kalori yang tinggi. Tiga, pembatasan kekayaan cita rasa yang berlebihan. Karena berbagai alasan itulah kadang-kadang krim diganti dengan mentega (butter) atau minyak mentega (butter oil atau anhydrous milk fat). Malah pada beberapa produk diganti dengan lemak yang bukan berasal dari susu, seperti penggunaan santan kelapa misalnya.
Selain lemak susu, bahan-bahan lain yang digunakan dalam pembuatan es krim adalah bahan padat non lemak susu (milk solid non fat). Bahan yang termasuk ke dalam kategori ini adalah laktosa (karbohidrat), cassein dan whey (protein) dan mineral. Fungsi protein dalam es krim adalah memperbaiki pengembangan struktur termasuk proses pembentukan emulsi, sifat ”whipping”, kemampuan untuk menahan air sehingga meningkatkan kekentalan dan menurunkan pembentukan kristal es. Mineral dalam bentuk garam seperti sodium citrate dan disodium phosphate berguna dalam memberikan efek ”basah” pada es krim. Sementara garam mineral yang lain seperti calsium phosphate memberikan efek ”kering” pada es krim.

Cita rasa yang manis, sangat diinginkan oleh konsumen es krim. Bahan yang berperan dalam rasa manis disebut bahan pemanis (sweeteners). Biasanya pada industri es krim, bahan yang biasa digunakan sebagai pemanis adalah gula pasir dan gula cair (misalnya glukosa atau fruktosa). Pemanis bertanggung jawab dalam meningkatkan cita rasa. Selain itu, pemanis bisa menurunkan titik beku, sehingga ada air yang tidak beku pada suhu penyimpanan es krim (-15 s.d. -18 derajat celsius). Efeknya adalah, es krim lebih mudah disendok.

Selain itu, untuk menambah kestabilan es krim, tidak terbentuk kristal es selama penyimpanan, diperlukan stabilizer. Bahan-bahan stabilizer yang biasa digunakan adalah gum (locust bean gum, guar gum, xanthan gum), carrageenan, CMC (carboxyl methyl cellulose), sodium alginate, dan gelatin. Masih-masih bahan mempunyai sifat-sifat tersendiri, kadang-kadang dua atau tiga bahan digabungkan untuk menghasilkan sifat es krim yang diinginkan.

Bahan yang tak kalah penting dalam es krim adalah emulsifier. Emulsifier adalah bahan yang bisa mengikat air dan lemak sekaligus. Kalau dulu, orang mempunyai peribahasa ’bak air dan minyak”, artinya tidak akan pernah bisa bersatu. Tetapi emulsifier bisa menyatukan air dan lemak atau minyak. Peribahasa ini pun usang karena eksistensi emulsifier. Jika tak ada emulsifier, maka air dan lemak dalam es krim bisa terpisah selama penyimpanan. Bahan-bahan yang biasa digunakan sebagai emulsifier adalah kuning telur, mono- dan di-gleserida, dan polisorbate 80. Bahan-bahan ini membantu kelarutan ingredient es krim

Titik kriris keharaman

Es krim, bahwa banyak yang suka tidak terbantahkan. Bisa menerbitkan liur, bagi yang melihat gambarnya saja, itu juga banyak yang setuju. Atau, sebagai sumber zat gizi lemak, protein, karbohidrat dan kalsium, bagi anak-anak kita, rasanya kita akan mengamini. Namun, sebagai muslim yang baik kita harus memahami juga bahwa ada bahan-bahan yang juga bisa berasal dari bahan yang tidak jelas status kehalalannya. Terlebih bagi produsen-produsen multinasional, yang tidak memasukkan pertimbangan kehalalan dalam proses produksi mereka.

Bahan-bahan yang perlu dipertanyakan adalah laktosa, whey protein concentrate (WPC) atau whey powder, casein, gelatin (stabilizer), mono dan digleserida dan polisorbate 80 (emulsifier) serta flavor.

Laktosa, WPC, whey powder, dan casein, adalah produk hasil samping industri keju. Pada tulisan ’say cheese ’ saya pernah menyinggung penggunaan enzim rennin dalam proses penggumpalan keju. Jika enzim yang digunakan bukan berasal dari bahan yang halal (misalnya babi atau sapi yang tidak disembelih secara Islami), maka turunan keju ini (laktosa, WPC, whey powder, casein) otomatis menjadi terkontaminasi bahan haram dan najis. Sehingga es krim yang menggunakan bahan ini menjadi haram juga.

Terlebih penggunaan gelatin yang berasal dari tulang dan kulit hewan yang tidak jelas status kehalalannya. Empat puluh persen produksi gelatin dunia dihasilkan dari kulit babi, sisanya dari sapi, kerbau, yacht, dan ikan. Kalau dari sapi, kerbau, atau yacht harus jelas pula status penyembelihannya. Halal atau tidak?

Mono dan digleserida dan polisorbate 80, bersumber dari lemak. Kalau berbicara tentang tentang lemak, maka harus dipastikan apakah hewani atau nabati. Jika hewani harus mengikuti kaedah, tidak berasal dari hewan haram dan disembelih secara Islami.

Untuk memperkaya cita rasa, es krim hadir di depan mata konsumen, jarang dalam rasa tawar. Ada flavor yang mesti ditambahkan. Jika berasal dari flavor buah alami seperti juice buah, mungkin relatif aman. Tetapi jika berasal dari flavor yang dihasilkan oleh flavor house, siapa yang bisa menjamin kehalalannya. Sekalipun flavor tersebut diklaim sebagai nature identical atau artificial flavor. Ada juga flavor yang termasuk digemari tetapi sebaiknya dijauh saja yakni rum and raisin. Karena ada kandungan khamarnya (rum). Jikapun bukan rum, tetapi berasal dari rum essence, tetap juga mesti dihilangkan dari keinginan untuk membelinya. Karena sebagai tindakan preventif, janganlah membiasakan diri untuk mengkosumsi produk yang sensori (rasa, bau) yang menyerupai produk haram. Jadi selalulah membiasakan diri untuk mengkosumsi es krim yang bersertifikasi halal, selain lembut dilidah, juga mendatangkan kenyamanan di hati.

Sumber : Catatan Hendra Utama (facebook.com)

(pernyataan dibawah ini adalah pernyataan dari Bapak Wakil Walikota Batam pada web beliau pada sekitar bulan februari 2009 atas pertanyaan dari seorang penanya)

“Untuk itu kami mengimbau kepada pemilik usaha rumah makan maupun restoran baik yang berada di hotel maupun di luar hotel untuk peduli terhadap sertifikasi label halal haram pada sebuah makanan atau pun minuman yang dikonsumsi masyarakat luas dari LPPOM MUI.

Pengusaha restoran dan rumah makan peduli terhadap sertifikasi halal tersebut kami rasa bahkan menguntungkan mereka sendiri bukan merugikan.

Dengan adanya sertifikat kehalalan tersebut, umat Islam akan merasa nyaman apabila menikmati makanan yang disajikan direstoran atau di rumah makan tersebut. Seperti luar negeri saja contohnya Singapura, Malaysia dan Australia sangat konsen terhadap sertifikat itu, kenapa kita kurang, inilah yang patut kita tiru di Batam.

Sertifikasi yang dikeluarkan LPPOM itu merupakan sub dari MUI. Artinya, mereka yang ada dI LPPOM MUI adalah ulama yang sangat memiliki kridibilitas dan patut bagi kita umat Islam mengikuti itu.

Ir Ria Saptarika, Wakil Walikota Batam
(pernyataan diatas adalah pernyataan dari Bapak Wakil Walikota Batam pada web beliau pada sekitar bulan februari 2009)
sumber : http://www.riasaptarika.web.id

  • LPPOM MUI Jawa Barat

Jl. RE Martadinata No 105 Bandung, Telp : 022-7324148, 0251-7156678

  • LPPOM MUI Lampung

PKUI/Islamic Centre, Jl. Sukarno Hatta Rajabasa, Bandar Lampung, Telp : 0721-251003, 786937

  • LPPOM MUI DKI Jakarta

Masjid Islamic Centre, Jl. Kramat Jaya Raya Koja Jakarta Utara, Telp : 02144835249, 70972352

  • LP POM MUI Bali

Jl. Pulau Menjangan 28 Denpasar 80114, Telp : 0361-238079

  • LPPOM MUI Jawa Timur

Jl. Dharmahusada Selatan No. 5 Surabaya 60285, Telp : 031-5965518

  • LPPOM MUI Riau

Jl. Syeh Burhanuddin, Masjid Agung An-Nur Pekanbaru, Telp : 0761-21415

  • LPPOM MUI Sulawesi Selatan

RS Islam Faisal, Jl. Pangeran Patarani Makasar 90222 dan Lt. Dasar Masjid Raya Makasar, Jl. Masjid Raya No. 1 Makasar 90153, Telp : 0411-853364, 5063787

…bersambung…

  • Bagi yang memerlukan daftar  produk halal anda bisa mengklik nya disini

http://www.halalmui.org/images/stories/news/pdf/Daftar%20Produk%20Halal.pdf

  • Hotel golden view batam sudah memperoleh sertifikat halal

Halaman Berikutnya »